Kepala BKN: Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Masih Sebatas Wacana

loading...
Berikut informasi tentang Kepala BKN: Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Masih Sebatas Wacana semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena beberapa pertimbangan. Namun BKN menegaskan ini baru sekadar wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.


"Guru berstatus PPPK baru wacana. Masih ngetes opini, belum ada kebijakan," tegas Bima saat dihubungi melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud mengetes opini, Bima hanya menjawab singkat. "Ngetes PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Mau mendengar responsnya," kata Bima.

Mengutip laman Setkab, seperti ditulis Rabu 26 Juli 2017, usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS.

Ada tiga hal utama menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut. Bima menuturkan, banyaknya guru dan bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kedua, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ketiga untuk menghindari menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

"Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia," kata Bima.

Baca juga: Kepala BKN Usul Agar Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS

Dengan berstatus P3K, Bima meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

Untuk data guru dan bidang yang sudah berstatus PNS, namun kemudian meminta pindah tugas ke daerah lain, Bima mengaku belum mendapatkan datanya. "Saya harus tanya dulu ke Direktur Data," ujar dia.

Sumber: liputan6

Sekian informasi tentang Kepala BKN: Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Masih Sebatas Wacana, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Kepala BKN: Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Masih Sebatas Wacana Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar