Mulai Tahun 2013, Kepala Sekolah/ Madrasah Harus Miliki Sertifikat ber- NUKS

loading...
Berikut informasi tentang Mulai Tahun 2013, Kepala Sekolah/ Madrasah Harus Miliki Sertifikat ber- NUKS semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guruyang saat ini berkeinginan untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Sekolah/ Kepala Madrasah.

Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.

Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Prof Dr Siswandari MStats, mengungkapkan kuota untuk seleksi Kasek tahun 2012 sekitar 2.000-an. LP2KS akan mengadakan program piloting nasional yang melibatkan 93 kabupaten/kota dari 33 provinsi di Indonesia. Kuota per kabupaten/kota sebanyak 20 orang.


Ia menguraikan berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.

Baca juga: Juknis Memperoleh Sertifikat & Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS)

Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek.

“Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik,” jelasnya saat ditemui wartawan di gedung rektorat UNS, Selasa (20/3/2012).

Untuk mengikuti seleksi akademik, katanya, guru tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan pengawas, penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).

Baca juga: Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007

Setelah lulus seleksi akademik, terangnya, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. “Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS,” ungkapnya.

Sumber: solopos

Sekian informasi tentang Mulai Tahun 2013, Kepala Sekolah/ Madrasah Harus Miliki Sertifikat ber- NUKS, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat. Kunjungi selalu www.agendaguru.blogspot.com

loading...
Mulai Tahun 2013, Kepala Sekolah/ Madrasah Harus Miliki Sertifikat ber- NUKS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar