Penting !, SIM Kedaluwarsa Telat Sehari Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

loading...
Berikut informasi tentang "Penting !, SIM Kedaluwarsa Telat Sehari Tidak Bisa Diperpanjang Lagi", semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU di seluruh Indonesia.


Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2016), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.

Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.

Sumber: sindonews

Sekian informasi tentang "Penting !, SIM Kedaluwarsa Telat Sehari Tidak Bisa Diperpanjang Lagi", jangan lupa simak informasi terbaru kami seputar pendidikan lainnya disini: http://agendaguru.blogspot.com

loading...
Penting !, SIM Kedaluwarsa Telat Sehari Tidak Bisa Diperpanjang Lagi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar