Gagasan 8 Jam di Sekolah, Guru Tidurpun Boleh Asal Tetap Ada di Sekolah

loading...
Inilah informasi tentang "Gagasan 8 Jam di Sekolah, Guru Tidurpun Boleh Asal Tetap Ada di Sekolah", semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya bagi para Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia.


Gagasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang guru harus berada di sekolah selama 8 jam mulai 2017, merupakan upaya untuk mendorong guru agar tidak mengurangi pembelajaran materi di sekolah.

Menteri Pendidikan, Prof Dr Muhadjir Effendy   mengatakan 8 jam di sekolah tidak berarti terus memberikan materi, namun melakukan kegiatan lain seperti membimbing melakukan extra dan kegiatan lain. Jadi sekarang guru 40 jam berada di sekolah selama seminggu

“Ini juga bisa menjadi tolok ukur menilai profesionalisme guru. Selain belajar, bisa melaksanakan kegiatan lain atau pun ekstrakulikuler, bahkan tidur pun boleh asal tetap ada di sekolah. Jadi tak melulu (selalu, red) memberi materi,” terangnya.

Muhadjir menambahkan pada  2017 nanti itu semua harus berjalan, dan wajib bagi guru khususnya yang mendapat tunjangan profesi. Oleh karenanya, guru harus memberikan yag terbaik kepada para siswanya.

“Gaji guru dan tunjangan profesi itu kan dari rakyat, jadi berikan yang terbaik untuk rakyat,” tambahnya.

Dia juga memerintahkan agar pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. Kepala sekolah pun tidak boleh mengajar agar lebih fokus pada tugasnya.

“Agar mereka para guru ini lebih fokus mendidik para siswanya, jangan ganggu konsentrasinya dengan urusan lain," tandasnya.

Sumber: malangtimes

Sekian informasi tentang "Gagasan 8 Jam di Sekolah, Guru Tidurpun Boleh Asal Tetap Ada di Sekolah", simak informasi menarik kami lainnya seputar Pendidikan disini: http://agendaguru.blogspot.com

loading...
Gagasan 8 Jam di Sekolah, Guru Tidurpun Boleh Asal Tetap Ada di Sekolah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar